Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 28 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 28/2010 · PERPRES No. 28 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 28 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2010Tanggal Penetapan:11 Mei 2010
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Mei 2010
Tanggal Penetapan11 Mei 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dengan tujuan mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI). KPHI adalah lembaga mandiri yang bertugas melakukan pengawasan guna meningkatkan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji.

Ketentuan Substansial: Anggota KPHI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. KPHI terdiri dari 9 anggota, dengan 6 dari unsur masyarakat dan 3 dari unsur pemerintah. Menteri membentuk Panitia Seleksi untuk mengusulkan calon anggota KPHI. Anggota KPHI diangkat untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya. Pengangkatan dan pemberhentian anggota dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)