Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENATAAN PEMAKAMAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 16/2019 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 16 Tahun 2019 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2019Tanggal Penetapan:11 November 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENATAAN PEMAKAMAN
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku11 November 2019
Tanggal Penetapan11 November 2019
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelayanan Pemakaman Umum dan Pengabuan Mayat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan pemakaman di Kota Pangkalpinang, dengan tujuan untuk menata dan melestarikan keberadaan pemakaman yang dikuasai Pemerintah Daerah. Kebijakan ini mencakup taman pemakaman, krematorium dan tempat penyimpanan abu jenazah, serta usaha pelayanan pemakaman.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Kota Pangkalpinang memiliki kewenangan dalam penataan pemakaman, termasuk pengelolaan taman pemakaman milik Pemerintah Daerah dan penetapan lokasi krematorium serta tempat penyimpanan abu jenazah. OPD terkait bertanggung jawab menyusun rencana induk pemakaman dan mengelola data serta informasi pemakaman.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:

  • Pengaturan taman pemakaman milik Pemerintah Daerah dan bukan milik Pemerintah Daerah.
  • Pengelolaan krematorium dan tempat penyimpanan abu jenazah.
  • Usaha pelayanan pemakaman, meliputi pengurusan jenazah, angkutan jenazah, perawatan jenazah, pelayanan rumah duka, pengabuan atau kremasi, dan tempat penyimpanan abu jenazah.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab memakamkan jenazah wajib memakamkan jenazah di taman pemakaman sesuai dengan ketentuan agama atau kepercayaan.
  • Usaha pelayanan pemakaman yang dilakukan oleh masyarakat harus berbentuk yayasan dan wajib dilaporkan kepada OPD.
  • Setiap penggunaan tanah makam di taman pemakaman milik Pemerintah Daerah wajib mendapatkan izin penggunaan tanah makam dari Kepala OPD bidang perizinan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan dan pengadaan lahan pemakaman, penyelenggaraan pemakaman (termasuk pemakaman jenazah, penundaan waktu pemakaman, pengangkutan dan pengawalan jenazah, pemindahan dan penggalian jenazah/kerangka), penggunaan tanah makam, pemanfaatan prasarana dan sarana pemakaman, serta data dan informasi pemakaman.

1. Izin menggunakan petak tanah makam dan izin operasional usaha pelayanan pemakaman yang diberikan berdasarkan Peraturan Daerah yang lama tetap berlaku sampai izinnya berakhir.

1. Setiap orang dan/atau yayasan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 32, Pasal 42 dan Pasal 43 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang dan/atau yayasan yang menyelenggarakan pelayanan pemakaman yang melanggar ketentuan dalam Pasal 10 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).