Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Samarinda

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 25/2018 · Permen Ristekdikti No. 25 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 25 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2018Tanggal Penetapan:24 Juli 2018
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Politeknik Negeri Samarinda
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku31 Juli 2018
Tanggal Penetapan24 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Statuta Politeknik Negeri Samarinda.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Statuta Politeknik Negeri Samarinda (Polnes). Latar belakangnya adalah untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Polnes, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Identitas Polnes, termasuk kedudukan, asas, lambang, bendera, himne, dan mars.
  2. Penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), termasuk kurikulum, bahasa pengantar, penerimaan mahasiswa baru, dan kode etik.
  3. Visi, misi, dan tujuan Polnes, serta tata nilai yang dianut.
  4. Organisasi Polnes, yang terdiri dari Direktur, Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun, beserta tugas dan kewenangannya.
  5. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ Polnes.
  6. Sistem pengendalian dan pengawasan internal.
  7. Ketentuan mengenai Dosen dan Tenaga Kependidikan, Mahasiswa dan Alumni, Sarana dan Prasarana, Pengelolaan Anggaran, Kerja Sama, Sistem Penjaminan Mutu, Bentuk dan Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan, Pendanaan dan Kekayaan.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan komprehensif bagi pengelolaan dan pengembangan Polnes sebagai institusi pendidikan tinggi vokasi.

1. Semua organ Polnes yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ Polnes sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan dan dilaporkan kepada Menteri.

(-)