Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYIMPANAN SEMENTARA DAN PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 12/2019 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2019Tanggal Penetapan:8 Agustus 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYIMPANAN SEMENTARA DAN PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku08 Agustus 2019
Tanggal Penetapan08 Agustus 2019
Tempat PenetapanPamekasan

Peraturan ini mencabut: 1. BAB VIII Pasal 53 dan Pasal 54 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi Penghasil Limbah B3 dalam penyimpanan sementara dan pengumpulan Limbah B3 yang dihasilkan secara baik dan benar. Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya dan menyampaikan laporan tertulis kepada Bupati melalui Dinas Lingkungan Hidup. Pengelolaan Limbah B3 meliputi penyimpanan sementara dan pengumpulan Limbah B3 dalam 1 (satu) daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Setiap orang yang melakukan kegiatan penyimpanan sementara Limbah B3 wajib memiliki Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 yang diajukan kepada DPMPTSP dengan melengkapi persyaratan dan kepemilikan Izin Lingkungan. Terhadap Limbah B3 yang telah dilakukan pemilahan, dilakukan penyimpanan sementara Limbah B3 oleh Penghasil Limbah B3 dengan cara menyimpan Limbah B3 di fasilitas Penyimpanan Limbah B3, menyimpan Limbah B3 menggunakan wadah Limbah B3 sesuai kelompok Limbah B3, penggunaan warna pada setiap kemasan dan/atau wadah Limbah sesuai karakteristik Limbah B3, dan pemberian simbol dan label Limbah B3 pada setiap kemasan dan/atau wadah Limbah B3 sesuai karakteristik Limbah B3. Pemerintah Daerah memfasilitasi penyimpanan sementara atas Limbah B3 dari rumah tangga dan/atau penghasil Limbah B3 yang tidak memiliki tempat penyimpanan Limbah B3 yang berizin. Setiap orang yang melakukan kegiatan Pengumpulan Limbah B3, wajib memiliki izin Pengumpulan Limbah B3. Pemegang Izin Pengumpulan Limbah B3 berkewajiban memenuhi persyaratan lingkungan hidup dan melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Izin Pengumpulan Limbah B3, melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan, menyimpan Limbah B3 sesuai dengan persyaratan, melakukan segregasi Limbah B3, melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan, menyimpan Limbah B3 paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, melaksanakan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang diakibatkan kegiatan Pengumpulan Limbah B3, melaksanakan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup yang diakibatkan kegiatan Pengumpulan Limbah B3, dan menyusun dan menyampaikan laporan Pengumpulan Limbah B3. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyimpanan sementara dan Pengumpulan Limbah B3.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 8, Pasal 10, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 16 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah daerah, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 3. Paksaan pemerintah daerah dapat berupa penghentian sementara kegiatan, pemindahan sarana kegiatan, penutupan saluran drainase, pembongkaran, penyitaan barang, atau tindakan lain untuk menghentikan pelanggaran dan memulihkan fungsi lingkungan hidup.