Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi Penghasil Limbah B3 dalam penyimpanan sementara dan pengumpulan Limbah B3 yang dihasilkan secara baik dan benar. Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya dan menyampaikan laporan tertulis kepada Bupati melalui Dinas Lingkungan Hidup. Pengelolaan Limbah B3 meliputi penyimpanan sementara dan pengumpulan Limbah B3 dalam 1 (satu) daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Setiap orang yang melakukan kegiatan penyimpanan sementara Limbah B3 wajib memiliki Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 yang diajukan kepada DPMPTSP dengan melengkapi persyaratan dan kepemilikan Izin Lingkungan. Terhadap Limbah B3 yang telah dilakukan pemilahan, dilakukan penyimpanan sementara Limbah B3 oleh Penghasil Limbah B3 dengan cara menyimpan Limbah B3 di fasilitas Penyimpanan Limbah B3, menyimpan Limbah B3 menggunakan wadah Limbah B3 sesuai kelompok Limbah B3, penggunaan warna pada setiap kemasan dan/atau wadah Limbah sesuai karakteristik Limbah B3, dan pemberian simbol dan label Limbah B3 pada setiap kemasan dan/atau wadah Limbah B3 sesuai karakteristik Limbah B3. Pemerintah Daerah memfasilitasi penyimpanan sementara atas Limbah B3 dari rumah tangga dan/atau penghasil Limbah B3 yang tidak memiliki tempat penyimpanan Limbah B3 yang berizin. Setiap orang yang melakukan kegiatan Pengumpulan Limbah B3, wajib memiliki izin Pengumpulan Limbah B3. Pemegang Izin Pengumpulan Limbah B3 berkewajiban memenuhi persyaratan lingkungan hidup dan melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Izin Pengumpulan Limbah B3, melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan, menyimpan Limbah B3 sesuai dengan persyaratan, melakukan segregasi Limbah B3, melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan, menyimpan Limbah B3 paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, melaksanakan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang diakibatkan kegiatan Pengumpulan Limbah B3, melaksanakan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup yang diakibatkan kegiatan Pengumpulan Limbah B3, dan menyusun dan menyampaikan laporan Pengumpulan Limbah B3. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyimpanan sementara dan Pengumpulan Limbah B3.