Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Madiun 3/2021 · Perda Kabupaten Madiun No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2021Tanggal Penetapan:10 September 2021
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
LokasiPemerintah Kabupaten Madiun
Tanggal Berlaku10 September 2021
Tanggal Penetapan10 September 2021
Tempat PenetapanCaruban

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1400) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 406);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Madiun. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan penyelenggara SPAM dalam menyediakan air minum yang berkualitas, terjangkau, efektif, dan efisien, serta melindungi kualitas air baku. Peraturan ini mencakup wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, jenis SPAM (jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan), penyelenggaraan SPAM (pengembangan dan pengelolaan), pencegahan pencemaran air, hak dan kewajiban pelanggan, pembiayaan, tarif, kerjasama, perizinan, sistem informasi, pembinaan dan pengawasan, pembentukan Tim Peningkatan Penyelenggaraan SPAM (TPP-SPAM), larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan SPAM, yang dapat dilakukan melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) atau Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Pemerintah Desa juga memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan SPAM di tingkat kelompok masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tentang Kebijakan dan Strategi SPAM Kabupaten (Jakstra SPAM Kabupaten) dan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten (RISPAM Kabupaten) sebagai landasan penyelenggaraan SPAM.

1. Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh BUS untuk kebutuhan sendiri yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini sebelum masa berlaku Surat Izin Pengambilan Air berakhir. 2. Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan melalui mekanisme kerjasama antara Pemerintah Daerah, Perumdam dengan BUS yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerjasama. 3. Izin Penyelenggaraan SPAM dan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang diterbitkan untuk tujuan pelaksanaan kegiatan usaha di bidang Sumber Daya Air permukaan yang telah diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir.

1. Setiap orang, badan, dan/atau pemegang Izin Penyelenggaraan SPAM, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang melanggar ketentuan Pasal 13, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), Pasal 25 ayat (5), Pasal 50 ayat (7), Pasal 55 ayat (4), dan Pasal 88 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin.