Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembinaan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 3/2025 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2025Tanggal Penetapan:10 Januari 2025
Sistem Pendidikan NasionalKebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku10 Januari 2025
Tanggal Penetapan10 Januari 2025
Tempat PenetapanWonosobo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembinaan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk membudayakan nilai-nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, membentuk sumber daya manusia yang nasionalis dan patriotik, menanamkan nilai Pancasila kepada penyelenggara pemerintahan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat. Peraturan ini juga bertujuan untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan umum dalam pengembangan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai kebangsaan, meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, serta mengembangkan kinerja demokrasi daerah berdasarkan Indeks Demokrasi Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyelenggaraan Pembinaan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan oleh Pemerintah Daerah melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PPWK). Pusat PPWK bertugas melaksanakan dan mengoordinasi pelaksanaan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, menyusun program kerja, melaksanakan kegiatan, melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, memberikan konsultasi, dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati. Peraturan ini juga mengatur perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan Pembinaan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta materi muatan yang meliputi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Selain itu, peraturan ini mengatur peran serta masyarakat dalam Pembinaan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, kerja sama dan sinergitas dengan berbagai pihak, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati dan Camat, pelaporan penyelenggaraan Pembinaan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, pemberian penghargaan kepada pihak yang berprestasi, dan pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)