Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat. Pengelolaan keuangan daerah mencakup seluruh kegiatan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan keuangan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. *Pembagian Kewenangan:* Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD) memiliki kewenangan menyusun dan mengajukan rancangan APBD, menetapkan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, serta melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada pejabat perangkat daerah seperti Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA.
2. *Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:* Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk APBD, penyusunan dan penetapannya, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pengelolaan kekayaan dan utang daerah, serta badan layanan umum daerah.
3. *Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:*
* Kewajiban Perangkat Daerah: Seluruh Perangkat Daerah wajib melakukan pengelolaan keuangan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
* Kewenangan PPKD: PPKD memiliki kewenangan melaksanakan pemungutan Pendapatan Daerah, melaksanakan fungsi BUD, menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD, serta mengesahkan DPA SKPD.
* Kewenangan PA: PA memiliki kewenangan menyusun RKA SKPD, menyusun DPA SKPD, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja, serta melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya.