Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin Dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 43/2017 · Permendagri No. 43 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 43 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2017Tanggal Penetapan:21 Juni 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Banyuasin Dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku10 Juli 2017
Tanggal Penetapan21 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan. Penetapan ini dilakukan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di kedua kabupaten tersebut. Batas daerah ini telah disepakati oleh pemerintah kabupaten terkait dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat dan posisi Pilar Acuan Batas Utama (PABU) dan Titik Kartometrik (TK) yang menandai batas-batas tersebut. Posisi PABU dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Batas daerah dan koordinat yang ditetapkan juga dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian dari lampiran peraturan ini.

(-)

(-)