Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 18 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 18/2009 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 18 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Agustus 2009
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUrusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Agustus 2009
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pembagian Urusan Pemerintahan: Pemerintah Kabupaten melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, yang terdiri dari 31 bidang urusan pemerintahan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3, meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan lain-lain. Urusan pemerintahan ini dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. 2. Urusan Wajib dan Pilihan: Urusan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten yang berhubungan dengan pelayanan dasar (Pasal 5). Urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Pasal 6). 3. Rincian Urusan Pemerintahan: Rincian bidang, sub bidang, dan sub-sub bidang urusan pemerintahan tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah (Pasal 7). 4. Pengelolaan Urusan Pemerintahan Lintas Daerah: Pelaksanaan urusan pemerintahan yang mengakibatkan dampak lintas daerah dikelola bersama oleh daerah terkait (Pasal 10). 5. Urusan Pemerintahan Sisa: Urusan pemerintahan yang tidak tercantum dalam Peraturan Daerah ini, penentuannya menggunakan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi (Pasal 11). 6. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan: Pemerintah Kabupaten dapat menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan atau menugaskan/menyerahkan sebagian urusan kepada Pemerintah Desa berdasarkan tugas pembantuan (Pasal 12).

(-)

(-)