Peraturan Daerah ini mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pembagian Urusan Pemerintahan: Pemerintah Kabupaten melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, yang terdiri dari 31 bidang urusan pemerintahan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3, meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan lain-lain. Urusan pemerintahan ini dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan.
2. Urusan Wajib dan Pilihan: Urusan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten yang berhubungan dengan pelayanan dasar (Pasal 5). Urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Pasal 6).
3. Rincian Urusan Pemerintahan: Rincian bidang, sub bidang, dan sub-sub bidang urusan pemerintahan tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah (Pasal 7).
4. Pengelolaan Urusan Pemerintahan Lintas Daerah: Pelaksanaan urusan pemerintahan yang mengakibatkan dampak lintas daerah dikelola bersama oleh daerah terkait (Pasal 10).
5. Urusan Pemerintahan Sisa: Urusan pemerintahan yang tidak tercantum dalam Peraturan Daerah ini, penentuannya menggunakan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi (Pasal 11).
6. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan: Pemerintah Kabupaten dapat menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan atau menugaskan/menyerahkan sebagian urusan kepada Pemerintah Desa berdasarkan tugas pembantuan (Pasal 12).