Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA (AIFTA)

Juga dikenal sebagai: PMK 144/PMK.011/2010 · PMK No. 144/PMK.011/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2010Tanggal Penetapan:24 Agustus 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA (AIFTA)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 September 2010
Tanggal Penetapan24 Agustus 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk mengatur penetapan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kerjasama ekonomi antara negara anggota ASEAN dan India, yang telah diratifikasi melalui beberapa peraturan sebelumnya. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan skema penurunan tarif bea masuk yang telah dijadwalkan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan tarif bea masuk untuk barang impor dari negara anggota ASEAN dan India untuk tahun 2010 hingga 2012, dengan tarif yang lebih rendah dari tarif umum hanya berlaku untuk barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AI). Importir diwajibkan untuk mencantumkan kode fasilitas AIFTA dan nomor referensi Surat Keterangan Asal pada pemberitahuan impor barang, serta menyerahkan lembar asli Surat Keterangan Asal pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di Kantor Pabean.

(-)

(-)