Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 16 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemeriksaan Pemotongan Unggas

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 16/2008 · Perda Kota Binjai No. 16 Tahun 2008 · Perda Kota Binjai Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2008Tanggal Penetapan:13 Februari 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemeriksaan Pemotongan Unggas
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku07 November 2008
Tanggal Penetapan13 Februari 2018
Tempat PenetapanBinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Pemotongan Unggas.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Pemotongan Unggas di Kota Binjai. Latar belakangnya adalah peningkatan kebutuhan konsumsi daging unggas yang memerlukan pengawasan dan pengendalian dari segi kesehatan dan pencemaran lingkungan. Tujuannya adalah meningkatkan kesehatan masyarakat veteriner, mencegah zoonosis, mengamankan produksi bahan makanan asal hewani, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan kesehatan unggas secara ante mortem dan post mortem di tempat pemotongan unggas. Subjek retribusi adalah pemilik/tempat pemotongan unggas yang mendapat jasa pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Masyarakat Veteriner. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.

Prinsip penetapan tarif retribusi adalah sebagai pengganti biaya administrasi dan biaya jasa pemeriksaan kesehatan. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan skala jumlah unggas yang diperiksa. Setiap unggas yang akan dan setelah dipotong harus diperiksa kesehatannya oleh Juru Periksa. Jika unggas menderita penyakit yang membahayakan konsumen, Petugas Ahli berhak menolak unggas tersebut untuk dipotong.

Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis dan disetor ke Kas Daerah. Wilayah pemungutan retribusi adalah Kota Binjai.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).