Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 15/2017 · Perda Kabupaten Ciamis No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Kebijakan Perekonomian NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku02 April 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2011 Nomor 18).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan membina pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk memfasilitasi pertumbuhan kegiatan perdagangan, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, dan menjamin kepastian usaha bagi pelaku ekonomi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi klasifikasi pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan berdasarkan kriteria tertentu seperti luas lahan, jumlah pedagang, dan jenis barang yang dijual. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan penataan melalui pengaturan perizinan, tata ruang, zonasi, kemitraan, dan kerjasama usaha. Selain itu, diatur pula mengenai jumlah dan jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat atau toko eceran, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kepadatan penduduk, potensi ekonomi, dan aksesibilitas wilayah. Peraturan ini juga mengatur persyaratan pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, termasuk persyaratan administratif dan teknis. Pembiayaan pembangunan atau revitalisasi pasar rakyat dapat bersumber dari APBD, BUMD, dan/atau koperasi. Pengelolaan pasar rakyat dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi koperasi, usaha kecil menengah, dan perdagangan, dan dapat dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak ketiga. Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban dan larangan bagi pemilik, pengelola, atau penanggungjawab pusat perbelanjaan dan toko swalayan, serta ketentuan mengenai kemitraan dengan UMKM. Pelaku usaha wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Perangkat Daerah terkait.

1. Izin usaha yang telah ada dan dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin usaha. 2. Pemilik, pengelola, atau penanggungjawab Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum memiliki izin usaha, wajib melakukan permohonan izin usaha kepada kepala PTSP paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, pembongkaran, dan/atau denda administratif.