Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan membina pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk memfasilitasi pertumbuhan kegiatan perdagangan, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, dan menjamin kepastian usaha bagi pelaku ekonomi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi klasifikasi pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan berdasarkan kriteria tertentu seperti luas lahan, jumlah pedagang, dan jenis barang yang dijual. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan penataan melalui pengaturan perizinan, tata ruang, zonasi, kemitraan, dan kerjasama usaha. Selain itu, diatur pula mengenai jumlah dan jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat atau toko eceran, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kepadatan penduduk, potensi ekonomi, dan aksesibilitas wilayah.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, termasuk persyaratan administratif dan teknis. Pembiayaan pembangunan atau revitalisasi pasar rakyat dapat bersumber dari APBD, BUMD, dan/atau koperasi. Pengelolaan pasar rakyat dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi koperasi, usaha kecil menengah, dan perdagangan, dan dapat dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak ketiga.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban dan larangan bagi pemilik, pengelola, atau penanggungjawab pusat perbelanjaan dan toko swalayan, serta ketentuan mengenai kemitraan dengan UMKM. Pelaku usaha wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Perangkat Daerah terkait.