di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Cirebon Menjadi Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
Juga dikenal sebagai: PERPRES 48/2009 · PERPRES No. 48 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 48 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi tuntutan perkembangan dan kebutuhan ilmu pengetahuan Agama Islam serta untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang tersebut. Oleh karena itu, diperlukan perubahan status dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Cirebon menjadi Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon.
Ketentuan Substansial
Perubahan ini mengubah bentuk institusi pendidikan dari Sekolah Tinggi menjadi Institut, yang berada di bawah Departemen Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Semua ketentuan yang tidak bertentangan dengan peraturan ini tetap berlaku sampai ada perubahan atau peraturan baru. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama sesuai bidang tugas masing-masing.