Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 48 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Cirebon Menjadi Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon

Juga dikenal sebagai: PERPRES 48/2009 · PERPRES No. 48 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 48 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2009Tanggal Penetapan:10 November 2009
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Cirebon Menjadi Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 2009
Tanggal Penetapan10 November 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi tuntutan perkembangan dan kebutuhan ilmu pengetahuan Agama Islam serta untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang tersebut. Oleh karena itu, diperlukan perubahan status dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Cirebon menjadi Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon.

Ketentuan Substansial

Perubahan ini mengubah bentuk institusi pendidikan dari Sekolah Tinggi menjadi Institut, yang berada di bawah Departemen Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Semua ketentuan yang tidak bertentangan dengan peraturan ini tetap berlaku sampai ada perubahan atau peraturan baru. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama sesuai bidang tugas masing-masing.

1. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, semua ketentuan mengenai Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Cirebon yang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)