di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 14/2011 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadikan Pajak Restoran sebagai salah satu jenis pajak daerah yang harus diatur dengan peraturan daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun di tempat lain, termasuk jasa boga/katering, kecuali jika nilai penjualannya tidak melebihi Rp. 500.000,00 setiap bulan. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran dan wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWPD.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak terutang dengan menggunakan SPTPD yang harus disampaikan selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari setelah saat terutangnya pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran, penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.