Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 3/2025 · Perda Kabupaten Kudus No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2025Tanggal Penetapan:6 Agustus 2025
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku07 Agustus 2025
Tanggal Penetapan06 Agustus 2025
Tempat PenetapanKudus

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelindungan dan pemberdayaan usaha mikro dan koperasi di Kabupaten Kudus. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui peran usaha mikro dan koperasi. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, termasuk kewenangan daerah dalam pemberdayaan usaha mikro dan koperasi, kriteria usaha mikro, pelindungan dan pemberdayaan usaha mikro (seperti penyediaan bantuan hukum dan tempat promosi), kemudahan penyelenggaraan koperasi, kebijakan dan strategi pengembangan, penyediaan pembiayaan, penyelenggaraan inkubasi, kemitraan antara usaha mikro dan usaha besar, serta pengadaan barang/jasa pemerintah daerah yang melibatkan usaha mikro dan koperasi. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi koperasi dan usaha mikro, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.

(-)

1. Bupati berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Koperasi dan Usaha Mikro yang melanggar ketentuan Pasal 76. 2. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis; penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha. 3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 79, dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.