di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 8/2017 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 8 Tahun 2017 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, termasuk rincian realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi aset daerah, daftar penyertaan modal daerah, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.
Gubernur diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.