Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 8/2017 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 8 Tahun 2017 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2017Tanggal Penetapan:29 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku29 Agustus 2017
Tanggal Penetapan29 Agustus 2017
Tempat PenetapanPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, transfer, dan pembiayaan daerah.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), yang menunjukkan perubahan SAL awal, penggunaan, dan SAL akhir.
  3. Neraca, yang menyajikan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah daerah.
  4. Laporan Operasional (LO), yang menyajikan informasi pendapatan-LO, beban, surplus/defisit dari kegiatan operasional dan non-operasional, serta pos luar biasa.
  5. Laporan Arus Kas (LAK), yang menyajikan informasi mengenai arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), yang menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas awal, surplus/defisit LO, dan dampak kumulatif perubahan kebijakan.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), yang memberikan penjelasan naratif, kuantitatif, dan kualitatif atas laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, termasuk rincian realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi aset daerah, daftar penyertaan modal daerah, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.

Gubernur diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)