Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 206 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 206 Tahun 1963 tentang Pemberhentian Muis Hassan Dari Keanggotaan Golongan Karya Tani Dan Pengangkatan Asmuransjah Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Golongan Karya Tani

Juga dikenal sebagai: Keppres 206/1963 · Keppres No. 206 Tahun 1963 · Keppres Nomor 206 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 1963Tanggal Penetapan:28 September 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Muis Hassan Dari Keanggotaan Golongan Karya Tani Dan Pengangkatan Asmuransjah Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Golongan Karya Tani
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 September 1963
Tanggal Penetapan28 September 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 206 Tahun 1963 ini dikeluarkan untuk mengatur penggantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (D.P.R.-G.R.) dari golongan Karya Tani. Latar belakang keputusan ini adalah pengangkatan Saudara Muis Hassan sebagai Gubernur/Kepala Daerah Kalimantan Timur, yang menyebabkan ia tidak dapat merangkap sebagai anggota D.P.R.-G.R. Oleh karena itu, Saudara Asmuransjah dari Persatuan Tani Nasional ditunjuk untuk menggantikan posisi tersebut. Keputusan ini menegaskan pemberhentian dengan hormat Saudara Muis Hassan dan pengangkatan Saudara Asmuransjah sebagai anggota baru. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 28 September 1963.

(-)

(-)