Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang RENCANA UMUM JARINGAN ANGKUTAN UMUM MASSAL KOTA PANGKALPINANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 7/2018 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 7 Tahun 2018 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2018Tanggal Penetapan:4 Juli 2018
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA UMUM JARINGAN ANGKUTAN UMUM MASSAL KOTA PANGKALPINANG
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku04 Juli 2018
Tanggal Penetapan04 Juli 2018
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2013-2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2013-2018.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Umum Jaringan Angkutan Umum Massal (RUJAUM) Kota Pangkalpinang.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyusunan RUJAUM dimaksudkan sebagai pedoman dalam pembangunan jaringan angkutan umum di daerah dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan dan penyediaan jasa angkutan umum yang cepat, aman, terpadu, tertib, lancar, nyaman, ekonomis, efisien, efektif, dan terjangkau oleh masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Sasaran RUJAUM meliputi:

  1. Mewujudkan angkutan umum sebagai tulang punggung sistem transportasi daerah dan menerapkan kebijakan manajemen pelayanan publik.
  2. Mengurangi kemacetan lalu lintas.
  3. Meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas pengguna jasa transportasi.
  4. Memadukan pola jaringan transportasi.
  5. Meningkatkan jaringan jalan.
  6. Mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Arah pembangunan angkutan umum massal meliputi pembangunan infrastruktur/fasilitas pendukung yang sesuai kondisi lapangan, pemanfaatan perkembangan teknologi, dan pengendalian pencemaran udara, dengan memperhatikan integrasi intermoda. Angkutan umum massal berbasis jalan harus didukung oleh mobil bus berkapasitas angkut massal dan angkutan penumpang. Ketentuan lebih lanjut mengenai RUJAUM diatur dengan Peraturan Walikota. RUJAUM berlaku untuk jangka waktu 10 tahun dan dievaluasi paling lama 5 tahun sekali, atau sewaktu-waktu jika terjadi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah.

(-)

(-)