Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 3/2015 · Perka Batan No. 3 Tahun 2015 · Perka Batan Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2015Tanggal Penetapan:24 Maret 2015
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaPenanganan Pengaduan Masyarakat di Badan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku31 Maret 2015
Tanggal Penetapan24 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penanganan pengaduan masyarakat di Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) agar dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengaduan masyarakat dianggap sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan pelayanan publik. Peraturan ini menetapkan prosedur penanganan pengaduan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan. Pengaduan yang ditangani meliputi hambatan pelayanan, penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi, nepotisme, pelanggaran disiplin, dan pelanggaran kode etik pegawai. Pegawai yang menangani pengaduan harus menjunjung nilai-nilai dasar seperti integritas dan profesionalisme, serta menjaga kerahasiaan informasi terkait pengaduan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai tindakan administratif, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, gugatan perdata, pengaduan perbuatan pidana, atau penyempurnaan manajemen BATAN.