di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 1/2016 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam pembentukan produk hukum daerah dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan yang membuat Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 11 Tahun 2005) tidak lagi sesuai.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis produk hukum daerah, yang meliputi peraturan (Perda, Perbup, PB Bupati, Peraturan DPRD) dan penetapan (Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan). Materi muatan Perda mencakup penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, dan materi muatan lokal. Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda kepada pelanggar, serta ancaman pidana kurungan atau denda.
Proses perencanaan penyusunan Perda meliputi penyusunan Propemperda, perencanaan penyusunan rancangan perda kumulatif terbuka, dan perencanaan penyusunan rancangan perda di luar Propemperda. Penyusunan Propemperda melibatkan DPRD dan Bupati, dengan daftar Rancangan Perda didasarkan pada perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat daerah.
Penyusunan produk hukum daerah berbentuk Perda dilakukan berdasarkan Propemperda, dapat berasal dari DPRD atau Bupati. Rancangan Perda disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik. Proses pembahasan melibatkan DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama melalui dua tingkat pembicaraan.
Peraturan ini juga mengatur penyusunan dan pembahasan Perbup, PB Bupati, dan Peraturan DPRD, serta proses fasilitasi dan evaluasi rancangan produk hukum daerah sebelum ditetapkan.