Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 1/2016 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2016Tanggal Penetapan:18 Agustus 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku18 Agustus 2016
Tanggal Penetapan18 Agustus 2016
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2005 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam pembentukan produk hukum daerah dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan yang membuat Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 11 Tahun 2005) tidak lagi sesuai.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis produk hukum daerah, yang meliputi peraturan (Perda, Perbup, PB Bupati, Peraturan DPRD) dan penetapan (Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan). Materi muatan Perda mencakup penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, dan materi muatan lokal. Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda kepada pelanggar, serta ancaman pidana kurungan atau denda.

Proses perencanaan penyusunan Perda meliputi penyusunan Propemperda, perencanaan penyusunan rancangan perda kumulatif terbuka, dan perencanaan penyusunan rancangan perda di luar Propemperda. Penyusunan Propemperda melibatkan DPRD dan Bupati, dengan daftar Rancangan Perda didasarkan pada perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat daerah.

Penyusunan produk hukum daerah berbentuk Perda dilakukan berdasarkan Propemperda, dapat berasal dari DPRD atau Bupati. Rancangan Perda disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik. Proses pembahasan melibatkan DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama melalui dua tingkat pembicaraan.

Peraturan ini juga mengatur penyusunan dan pembahasan Perbup, PB Bupati, dan Peraturan DPRD, serta proses fasilitasi dan evaluasi rancangan produk hukum daerah sebelum ditetapkan.

(-)

(-)