Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1982 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat Dari Wilayah Kotamdya Daerah Tingkat II Binjai Ke Kota Stabat Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat

Juga dikenal sebagai: PP 5/1982 · PP No. 5 Tahun 1982 · PP Nomor 5 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 1982Tanggal Penetapan:1 Maret 1982
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat Dari Wilayah Kotamdya Daerah Tingkat II Binjai Ke Kota Stabat Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Maret 1982
Tanggal Penetapan01 Maret 1982
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dengan memindahkan pusat pemerintahan dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai ke Kota Stabat. Kota Stabat dipilih berdasarkan penelitian yang menunjukkan bahwa kota ini memenuhi syarat sebagai ibukota baru. Peraturan ini menetapkan batas-batas Kota Stabat dan menyatakan bahwa pemerintah kabupaten serta instansi vertikal tingkat kabupaten akan berkedudukan di Kota Stabat. Pembiayaan pemindahan ini dibebankan kepada anggaran Pemerintah Daerah, dan hal-hal terkait instansi vertikal akan diatur lebih lanjut oleh menteri terkait.

(-)

(-)