Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur, meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sosial, Pariwisata, Pertanian, dan lainnya. Badan Daerah meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah. Kecamatan terdiri dari 32 kecamatan yang disebutkan secara rinci. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan (UPTD/UPTB) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta staf ahli yang dapat membantu Bupati. Jabatan Perangkat Daerah diatur berdasarkan eselon, dan pembiayaan Perangkat Daerah berasal dari APBD.