Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jember 7/2016 · Perda Kabupaten Jember No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Desember 2016
Perlindungan Hak AsasiKewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Jember
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Desember 2016
Tempat PenetapanJember

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara. Kebijakan ini menjamin upaya penghormatan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas, mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Peraturan ini juga melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Peraturan ini mengatur berbagai hak penyandang disabilitas, termasuk hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi.

Fasilitas umum yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan syarat aksesibiltas bagi Penyandang Disabilitas paling lama 5 (lima) tahun dari saat berlakunya Peraturan Daerah ini.

Setiap Orang yang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas, dapat dikenai sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap Orang dan/atau badan hukum yang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak, dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.