Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 15/2017 · Perka BNN No. 15 Tahun 2017 · Perka BNN Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2017Tanggal Penetapan:10 Juli 2017
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPenerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku10 Juli 2017
Tanggal Penetapan10 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 912) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 395)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang penerapan Manajemen Risiko di lingkungan BNN. Tujuan Manajemen Risiko di lingkungan BNN adalah untuk meningkatkan pencapaian sasaran organisasi, mendorong manajemen yang proaktif, memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan, meningkatkan efektivitas alokasi sumber daya, meningkatkan kepatuhan regulasi, meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, dan meningkatkan ketahanan organisasi.

Manajemen Risiko diwujudkan melalui pembentukan struktur Manajemen Risiko dan penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko. Struktur Manajemen Risiko terdiri atas Komite Manajemen Risiko Pimpinan Tinggi Madya, UPR (Unit Pemilik Risiko), dan Inspektorat Utama. Komite Manajemen Risiko Pimpinan Tinggi Madya berwenang menetapkan petunjuk pelaksanaan dan kebijakan penerapan Manajemen Risiko di tingkat Pimpinan Tinggi Madya. UPR terdiri dari pemilik risiko, koordinator manajemen risiko dan administrator manajemen risiko. Inspektorat Utama bertanggung jawab melaksanakan pengawasan dan konsultasi atas penerapan Manajemen Risiko.

Proses Manajemen Risiko terdiri atas tahapan komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, penilaian Risiko (identifikasi, analisis, dan evaluasi), penanganan Risiko, serta pemantauan dan reviu. Proses ini wajib dilaksanakan oleh setiap UPR dalam siklus berkelanjutan selama 1 tahun dan harus terpadu dengan proses manajemen secara keseluruhan.

(-)

(-)