Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1974

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1974 tentang Program Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I

Juga dikenal sebagai: Inpres 7/1974 · Inpres No. 7 Tahun 1974 · Inpres Nomor 7 Tahun 1974

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 1974Tanggal Penetapan:8 Mei 1974
Perencanaan Pembangunan NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaProgram Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Mei 1974
Tanggal Penetapan08 Mei 1974
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Sumbangan Pemerintah Pusat Pengganti A.D.O. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970.

Latar Belakang dan Tujuan

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1974 dikeluarkan untuk meningkatkan keserasian pembangunan sektoral dan regional, serta meratakan hasil pembangunan antar Daerah Tingkat I. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan bantuan pembangunan kepada Daerah Tingkat I sebagaimana tercantum dalam REPELITA II.

Ketentuan Substansial

Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I disediakan selama REPELITA II dan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Bantuan ini menggantikan Sumbangan Pemerintah Pusat Pengganti A.D.O. dan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I. Penentuan jumlah bantuan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, dengan pertimbangan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik serta Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri. Bantuan terdiri dari bantuan yang ditetapkan dan diarahkan, dengan penggunaannya diatur oleh menteri terkait. Kewajiban Daerah Tingkat I untuk menyediakan 1% dari Sumbangan Pemerintah Pusat dialihkan menjadi beban Pemerintah Pusat. Menteri terkait bertanggung jawab atas pembinaan dan penyediaan biaya bantuan, sementara Gubernur Kepala Daerah bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerahnya.

(-)

(-)