di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penanganan Warga Negara Indonesia di Libya
Juga dikenal sebagai: Inpres 6/2011 · Inpres No. 6 Tahun 2011 · Inpres Nomor 6 Tahun 2011
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2011 dikeluarkan untuk melindungi keamanan dan keselamatan warga negara Indonesia di Libya yang menghadapi situasi kurang kondusif. Instruksi ini mengarahkan beberapa menteri dan pejabat terkait untuk mengambil langkah-langkah terkoordinasi dalam evakuasi warga negara Indonesia dari Libya ke Indonesia. Menteri Luar Negeri diinstruksikan untuk melakukan diplomasi agar pesawat evakuasi mendapatkan izin pendaratan di Libya. Dibentuk Satuan Tugas Penanganan Warga Negara Indonesia di Libya yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas utama melakukan evakuasi dan menyediakan logistik yang diperlukan. Biaya evakuasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.