Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 2/2020 · Perda Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2020Tanggal Penetapan:17 Maret 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku17 Maret 2020
Tanggal Penetapan17 Maret 2020
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2016 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci melalui penambahan penyertaan modal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada PDAM Tirta Sakti sebesar Rp32.000.000.000,- (Tiga Puluh Dua Milyar Rupiah). Dengan penambahan ini, jumlah keseluruhan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada PDAM Tirta Sakti dari Tahun 2017 sampai dengan 2024 menjadi sebesar Rp50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah). Penyertaan modal ini bersumber dari Kompensasi Kota Sungai Penuh dan hibah dari Pemerintah Pusat, yang akan digunakan untuk pembelian tanah dan pembangunan gedung kantor PDAM Tirta Sakti Kabupaten Kerinci sebesar Rp. 6.000.000.000,- (Enam Milyar Rupiah) dan program hibah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan jumlah Rp. 26.000.000.000,- (Dua Puluh Enam Milyar Rupiah), yang dialokasikan secara bertahap dari tahun 2020 hingga 2024.

(-)

(-)