Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4296/KPTS/Mn/2026

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4296/KPTS/Mn/2026 tentang Pembentukan Tim Penilai Pemusnahan dan Penyerahan Arsip Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2026

Juga dikenal sebagai: KMPU 4296/KPTS/Mn/2026 · KMPU No. 4296/KPTS/Mn/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2026Tanggal Penetapan:7 Mei 2026
Hukum Administrasi NegaraKearsipan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pekerjaan Umum
Tanggal Berlaku07 Mei 2026
Tanggal Penetapan07 Mei 2026

(-)

Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan Pasal 59 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Arsip Dinamis. Kebijakan ini bertujuan untuk membentuk Tim Penilai Pemusnahan dan Penyerahan Arsip di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2026 guna menindaklanjuti unit kerja yang telah melakukan penyeleksian arsip inaktif untuk dimusnahkan dan arsip statis untuk diserahkan.

Tim Penilai Pemusnahan dan Penyerahan Arsip terdiri atas Tim Pengarah, Penanggung Jawab, dan Tim Pelaksana. Tim ini memiliki tugas utama untuk memberikan arahan, melakukan penilaian fisik arsip yang diusulkan musnah atau serah, menyusun daftar usul musnah/serah, membuat surat pertimbangan dan permintaan persetujuan kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta melaksanakan pemusnahan dan penyerahan arsip sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemusnahan arsip dilakukan melalui metode pembakaran, pencacahan, penggunaan bahan kimia, pembuatan bubur kertas, penimbunan, atau cara lain yang memastikan arsip tidak dapat dikenali lagi, sedangkan penyerahan arsip dilakukan melalui serah terima simbolis kepada ANRI.

1. Masa tugas Tim Penilai Pemusnahan dan Penyerahan Arsip ditetapkan untuk jangka waktu 11 (sebelas) bulan terhitung sejak bulan Februari 2026 sampai dengan Desember 2026. 2. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak bulan Februari 2026.

(-)