Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengarustamaan Gender di Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 1/2016 · Perda Kabupaten Muna No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2016Tanggal Penetapan:9 Februari 2016
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarustamaan Gender di Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Muna
Tanggal Berlaku02 Maret 2016
Tanggal Penetapan09 Februari 2016
Tempat PenetapanRaha

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kabupaten Muna. Latar belakangnya adalah adanya ketidaksetaraan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk menciptakan kondisi setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan.

Ketentuan substansial meliputi kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD. Penyusunan ini dilakukan melalui Analisis Gender. Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG dan dapat melimpahkan tanggung jawab tersebut kepada Wakil Bupati. SKPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan ditetapkan sebagai koordinator penyelenggaraan PUG. Dibentuk Pokja PUG yang diketuai oleh Kepala BAPPEDA untuk mempercepat pelembagaan PUG di seluruh SKPD. Setiap SKPD wajib menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Bupati secara berkala.

Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat dalam kegiatan PUG, pelaporan, pemantauan, evaluasi, pembinaan, pendanaan, dan pemberian penghargaan terkait pelaksanaan PUG.

1. RPJMD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD yang telah disusun disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.

(-)