di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Subulussalam Aceh Dengan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara
Juga dikenal sebagai: Permendagri 34/2020 · Permendagri No. 34 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kota Subulussalam di Provinsi Aceh dengan Kabupaten Pakpak Bharat di Provinsi Sumatera Utara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif kedua daerah tersebut, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam berbagai undang-undang terkait pembentukan daerah otonom dan pemerintahan daerah. Peraturan ini menetapkan koordinat geografis yang spesifik sebagai batas antara kedua daerah, dimulai dari titik koordinat TK 001 hingga PBU 15, yang mencakup berbagai titik koordinat di sepanjang batas wilayah. Posisi pilar batas utama (PBU) dan titik koordinat (TK) yang ditetapkan bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Peta batas daerah yang terlampir dalam peraturan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan tersebut.