Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 34 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Subulussalam Aceh Dengan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Permendagri 34/2020 · Permendagri No. 34 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 34 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2020Tanggal Penetapan:19 Mei 2020
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kota Subulussalam Aceh Dengan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku04 Juni 2020
Tanggal Penetapan19 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kota Subulussalam di Provinsi Aceh dengan Kabupaten Pakpak Bharat di Provinsi Sumatera Utara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif kedua daerah tersebut, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam berbagai undang-undang terkait pembentukan daerah otonom dan pemerintahan daerah. Peraturan ini menetapkan koordinat geografis yang spesifik sebagai batas antara kedua daerah, dimulai dari titik koordinat TK 001 hingga PBU 15, yang mencakup berbagai titik koordinat di sepanjang batas wilayah. Posisi pilar batas utama (PBU) dan titik koordinat (TK) yang ditetapkan bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Peta batas daerah yang terlampir dalam peraturan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan tersebut.

(-)

(-)