Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 12 Tahun 2014

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Petro Tamiang Raya

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Tamiang 12/2014 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 12 Tahun 2014 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Petro Tamiang Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKuala Simpang

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan PT. Petro Tamiang.

Qanun ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Petro Tamiang Raya dengan maksud dan tujuan memanfaatkan sumber daya alam daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, mengembangkan perekonomian daerah, serta memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja. BUMD ini akan bergerak di bidang pertambangan, energi, dan migas, termasuk eksplorasi dan eksploitasi migas, kerjasama dengan badan usaha lain, serta pemanfaatan sumber daya energi. Modal dasar BUMD terdiri dari saham Pemerintah Daerah sebesar 99% dan pihak lain sebesar 1%. Pengelolaan BUMD dilakukan oleh Direksi yang diangkat oleh RUPS, dengan pengawasan oleh Dewan Komisaris. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam BUMD. Tahun buku BUMD adalah tahun takwim, dan laporan keuangan wajib disusun secara berkala. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan BUMD ditetapkan oleh RUPS sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)