Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.07/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)

Juga dikenal sebagai: PMK 46/PMK.07/2020 · PMK No. 46/PMK.07/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2020Tanggal Penetapan:30 April 2020
Utang, Piutang & Hibah NegaraPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Mei 2020
Tanggal Penetapan30 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 ini diterbitkan untuk mengatur pengelolaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa dana hibah yang diberikan dapat digunakan secara efektif dan tepat sasaran dalam menangani pandemi dan dampak ekonominya. Kebijakan ini menetapkan bahwa hibah berbentuk uang dan bersumber dari penerimaan dalam negeri. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan ditetapkan sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah, sementara Direktur Dana Transfer Khusus dan Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer ditunjuk sebagai KPA BUN. Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyusun rencana kegiatan dan anggaran yang akan didanai oleh hibah ini, serta berkoordinasi dengan Kementerian Teknis terkait. Hibah ini dapat digunakan untuk penanganan langsung pandemi COVID-19 maupun dampak sosial dan ekonominya. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan dan penggunaan dana hibah ini.

(-)

  • 1. Dalam hal terdapat penyimpangan dan/atau penyalahgunaan Hibah Penanganan Pandemi COVID-19, Menteri Keuangan dapat menghentikan penyaluran hibah setelah mendapat pertimbangan dari EA.
  • 2. Jika sisa dana hibah tidak disetorkan ke RKUN dalam waktu 6 bulan setelah penyelesaian kegiatan, pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil dapat dilakukan.