Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pembentukan 19 (Sembilan Belas) Desa di Kabupaten Donggala

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Donggala 16/2011 · Perda Kabupaten Donggala No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan 19 (Sembilan Belas) Desa di Kabupaten Donggala
LokasiPemerintah Kabupaten Donggala
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanBanawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 16 Tahun 2011 ini mengatur tentang pembentukan 19 (sembilan belas) desa di Kabupaten Donggala. Latar belakang pembentukan desa-desa ini adalah untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan pelayanan publik, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Tujuan: Pembentukan desa didasarkan pada aspirasi masyarakat dengan tujuan meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan terhadap masyarakat serta menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan 19 desa baru di 11 kecamatan di Kabupaten Donggala.
  2. Penetapan nama-nama desa hasil pemekaran.
  3. Penetapan luas wilayah dan batas-batas desa yang baru dibentuk, termasuk dituangkan dalam bentuk peta desa sebagai lampiran peraturan daerah.
  4. Penetapan jumlah penduduk di masing-masing desa yang baru dibentuk.
  5. Pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  6. Pengaturan mengenai potensi desa, sarana dan prasarana desa, serta kekayaan desa.
  7. Pengaturan mengenai Penjabat Kepala Desa yang bertugas memfasilitasi pembentukan BPD.
  8. Pengaturan mengenai pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Induk.

(-)

(-)