di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya
Juga dikenal sebagai: PP 58/2008 · PP No. 58 Tahun 2008 · PP Nomor 58 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan pejabat dan janda/dudanya. Hal ini dilakukan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kewenangan DPD yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menyamakan Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD dengan yang diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Gaji pokok dan tunjangan jabatan juga disamakan dengan ketentuan yang berlaku bagi DPR. Hak-hak ini diberikan sejak pelantikan atau penetapan sebagai pejabat DPD, dan bagi yang berhenti atau meninggal sebelum peraturan ini ditetapkan, hak pensiun diberikan sejak bulan berikutnya.