Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 58/2008 · PP No. 58 Tahun 2008 · PP Nomor 58 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2008Tanggal Penetapan:18 Agustus 2008
Kompensasi & Tunjangan PejabatTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaHak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Agustus 2008
Tanggal Penetapan18 Agustus 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan pejabat dan janda/dudanya. Hal ini dilakukan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kewenangan DPD yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menyamakan Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD dengan yang diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Gaji pokok dan tunjangan jabatan juga disamakan dengan ketentuan yang berlaku bagi DPR. Hak-hak ini diberikan sejak pelantikan atau penetapan sebagai pejabat DPD, dan bagi yang berhenti atau meninggal sebelum peraturan ini ditetapkan, hak pensiun diberikan sejak bulan berikutnya.

1. Hak Keuangan/Administratif diberikan sejak pelantikan atau penetapan sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD, termasuk bagi yang dilantik sebelum peraturan ini ditetapkan. 2. Bagi yang berhenti atau diberhentikan dengan hormat sebelum peraturan ini ditetapkan, hak pensiun diberikan sejak tanggal 1 bulan berikutnya. 3. Bagi yang meninggal dunia sebelum peraturan ini ditetapkan, janda/dudanya diberikan hak pensiun sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

(-)