Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Utara 4/2022 · Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 4 Tahun 2022 · Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2022Tanggal Penetapan:28 November 2022
Kebijakan Umum PemerintahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Tanggal Berlaku28 November 2022
Tanggal Penetapan28 November 2022
Tempat PenetapanManado

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, menjadikan sampah sebagai sumber daya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan TPAS Regional meliputi kegiatan penanganan sampah yang sistematis dan berkesinambungan, mencakup sampah dari kabupaten/kota sekitar dan/atau lintas kabupaten/kota. Tugas Pemerintah Daerah meliputi peningkatan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, penelitian dan pengembangan teknologi, fasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta koordinasi antar perangkat daerah. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah regional, memfasilitasi kerjasama antar daerah, menyelenggarakan koordinasi dan pengawasan kinerja kabupaten/kota, serta menetapkan lembaga penyelenggara TPAS Regional. TPAS Regional menerima sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Penanganan sampah di TPAS Regional menggunakan prinsip ramah lingkungan dan berkelanjutan, melalui pemilahan, pengolahan menjadi kompos atau energi, daur ulang, dan pemrosesan akhir yang ramah lingkungan. Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi pengelolaan sampah yang dapat diakses oleh masyarakat dan dunia usaha.

(-)

1. Gubernur dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola TPAS Regional yang melanggar ketentuan perizinan, berupa teguran lisan, tertulis, penghentian sementara/tetap kegiatan, pencabutan sementara/tetap izin, atau denda administratif. 2. Dalam hal wanprestasi pembayaran kompensasi jasa pelayanan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah dapat melakukan pemotongan bagi hasil pendapatan daerah.