Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syari'ah Tahun Anggaran 2015 - 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 3/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Januari 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syari'ah Tahun Anggaran 2015 - 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Januari 2015
Tempat PenetapanAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syariah pada Tahun Anggaran 2015-2016. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas permodalan Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syariah, yang merupakan bank daerah dengan pengelolaan berbasis syariah, serta untuk menggali sumber pendapatan asli daerah.

Tujuan penyertaan modal daerah adalah untuk meningkatkan kapasitas permodalan bank dan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah, dengan prinsip profit oriented. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 9.000.000.000,- hingga tahun anggaran 2014. Pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016, Pemerintah Daerah akan menambah penyertaan modal sebesar Rp. 5.000.000.000,- yang akan dianggarkan secara bertahap dalam APBD/Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

Bank Kalsel Unit Usaha Syariah wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara paling lambat 5 hari kerja setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia atas realisasi penyertaan modal. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetor ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Daerah. Bupati dapat membentuk Tim untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan/atau pengawasan atas dasar kepemilikan modal Pemerintah Daerah pada Bank Kalsel Unit Usaha Syariah.

(-)

(-)