Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 86 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria

Juga dikenal sebagai: PERPRES 86/2018 · PERPRES No. 86 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 86 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2018Tanggal Penetapan:24 September 2018
Organisasi Komisi & Badan NegaraKebijakan Umum PemerintahPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaReforma Agraria
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 September 2018
Tanggal Penetapan24 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah guna menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat berbasis agraria. Reforma Agraria dilakukan melalui penataan aset dan penataan akses terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Penataan aset meliputi redistribusi tanah dan legalisasi aset, sementara penataan akses mencakup pemberian kesempatan akses permodalan dan bantuan lain kepada subjek reforma agraria. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan reforma agraria, dengan pembentukan Tim Reforma Agraria Nasional dan Gugus Tugas Reforma Agraria di berbagai tingkatan untuk mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.

1. Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

(-)