Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah guna menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat berbasis agraria. Reforma Agraria dilakukan melalui penataan aset dan penataan akses terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Penataan aset meliputi redistribusi tanah dan legalisasi aset, sementara penataan akses mencakup pemberian kesempatan akses permodalan dan bantuan lain kepada subjek reforma agraria. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan reforma agraria, dengan pembentukan Tim Reforma Agraria Nasional dan Gugus Tugas Reforma Agraria di berbagai tingkatan untuk mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.