di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 6/2015 · Perda Kabupaten Grobogan No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, penyesuaian sisa lebih tahun anggaran sebelumnya, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Ketentuan Substansial:
Bupati menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.