Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2005 ini dibentuk dengan tujuan mempercepat pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pembentukan Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor). Tim ini terdiri dari unsur Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Tim Tastipikor bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus korupsi, serta mengamankan aset-aset terkait untuk pengembalian keuangan negara. Tim ini juga berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah lainnya untuk penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara. Struktur organisasi Tim Tastipikor mencakup penasehat, ketua, wakil ketua, dan anggota dari berbagai lembaga terkait. Masa tugas Tim Tastipikor adalah dua tahun dan dapat diperpanjang jika diperlukan, dengan biaya operasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.