Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 2005

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Juga dikenal sebagai: Keppres 11/2005 · Keppres No. 11 Tahun 2005 · Keppres Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2005Tanggal Penetapan:2 Mei 2005
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Mei 2005
Tanggal Penetapan02 Mei 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2005 ini dibentuk dengan tujuan mempercepat pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pembentukan Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor). Tim ini terdiri dari unsur Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Tim Tastipikor bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus korupsi, serta mengamankan aset-aset terkait untuk pengembalian keuangan negara. Tim ini juga berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah lainnya untuk penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara. Struktur organisasi Tim Tastipikor mencakup penasehat, ketua, wakil ketua, dan anggota dari berbagai lembaga terkait. Masa tugas Tim Tastipikor adalah dua tahun dan dapat diperpanjang jika diperlukan, dengan biaya operasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)