Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 5/2012 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2012Tanggal Penetapan:28 Februari 2012
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana JalanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku28 Februari 2012
Tanggal Penetapan28 Februari 2012
Tempat PenetapanPurwakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk mendukung operasional pengujian kendaraan bermotor dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk menetapkan retribusi pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengujian Kendaraan Bermotor: Setiap kendaraan wajib uji yang beroperasi di jalan wajib melaksanakan pengujian berkala. Pengujian ini dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan dan terdiri dari uji berkala pertama dan uji berkala lanjutan.
  2. Mutasi Uji Kendaraan: Diatur mengenai mutasi uji kendaraan, baik masuk maupun keluar wilayah Kabupaten Purwakarta.
  3. Penilaian Teknis: Setiap kendaraan bermotor dapat dilakukan penilaian teknis oleh penguji.
  4. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Obyek retribusi adalah setiap pelayanan pengujian kendaraan bermotor, kecuali milik pemerintah daerah. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
  5. Tarif Retribusi: Ditetapkan tarif retribusi berdasarkan jenis kendaraan bermotor.
  6. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  7. Sanksi Administratif: Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan bunga sebesar 2% per bulan.
  8. Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi atau kondisi tertentu seperti bencana.
  9. Penghapusan Piutang Retribusi Kedaluarsa: Piutang retribusi yang sudah kedaluarsa dapat dihapuskan.
  10. Penyidikan: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya 3 (tiga) kali besaran tarif retribusi. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.