Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 70 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 70 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I.B.W. XIV (Perusahaan Batu Bara Umbilin) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Juga dikenal sebagai: UU 70/1954 · UU No. 70 Tahun 1954 · UU Nomor 70 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1952Tanggal Penetapan:29 November 1954
Pertambangan Mineral dan BatubaraBUMN & BUMDAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian I.B.W. XIV (Perusahaan Batu Bara Umbilin) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1952
Tanggal Penetapan29 November 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini menetapkan anggaran untuk Bagian I.B.W. XIV, yaitu Perusahaan Batu Bara Umbilin, dalam anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1952 dan 1953. Penetapan ini dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan berlaku surut mulai 1 Januari 1952. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan pengaturan anggaran bagi perusahaan tersebut dalam periode yang ditentukan.

1. Undang-undang ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1952.

(-)