di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Koordinasi Tugas Lembaga Sandi Negara dengan Kementerian Pertahanan
Juga dikenal sebagai: Permenhan 26/2015 · Permenhan No. 26 Tahun 2015 · Permenhan Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur koordinasi antara Lembaga Sandi Negara dan Kementerian Pertahanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 dan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan adanya koordinasi yang efektif dalam perumusan kebijakan dan penyelesaian permasalahan terkait persandian. Peraturan ini menetapkan bahwa Lembaga Sandi Negara harus berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan kebijakan lainnya di bidang persandian. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Kepala Lembaga Sandi Negara melalui Menteri Pertahanan. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan koordinasi ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak.