Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 1/2025 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2025Tanggal Penetapan:24 Januari 2025
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku24 Januari 2025
Tanggal Penetapan24 Januari 2025
Tempat PenetapanBula

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian timur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2025. APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.

Ketentuan Substansial:

  • APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  • Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 967.587.376.526,00, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Anggaran Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 967.587.376.526,00.
  • Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 0,00.
  • Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk ringkasan APBD menurut akun, urusan pemerintahan daerah, dan organisasi SKPD.

(-)

(-)