Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank Sultra

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 4/2016 · Perda Kabupaten Muna No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2016Tanggal Penetapan:3 Oktober 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada Bank Sultra
LokasiPemerintah Kabupaten Muna
Tanggal Berlaku03 Oktober 2016
Tanggal Penetapan03 Oktober 2016
Tempat PenetapanRaha

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Bank Sultra. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah serta kesejahteraan masyarakat melalui investasi daerah di bidang perbankan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan Bank Sultra kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui dividen.

Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal pada Bank Sultra hingga tahun 2015 sebesar Rp. 10.000.000.000,00. Pemerintah Daerah akan melakukan penyertaan modal hingga menjadi sebesar Rp. 50.000.000.000,00, yang dianggarkan dalam APBD tahun berkenaan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. Pelaksanaan pengeluaran pembiayaan penyertaan modal dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh PPKD.

SKPKD wajib menatausahakan dan memelihara dokumen pengelolaan penyertaan modal. Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal menjadi pendapatan Daerah yang disetorkan ke kas Daerah dan dialokasikan dalam APBD. Tata cara pembagian laba diatur dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

1. Semua penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Bank Sultra sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan sebagai Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sultra.

(-)