Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah

Juga dikenal sebagai: Perma 5/2016 · Perma No. 5 Tahun 2016 · Perma Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2016Tanggal Penetapan:19 April 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaSertifikasi Hakim Ekonomi Syariah
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku20 April 2016
Tanggal Penetapan19 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah. Sertifikasi ini diperlukan karena meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap ekonomi syariah yang berpotensi menimbulkan sengketa. Hakim Ekonomi Syariah harus bersertifikat dan diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung. Sertifikasi meliputi kewenangan hakim, tahapan seleksi, pelatihan, pengangkatan, pengawasan, evaluasi, insentif, dan pendanaan. Hakim harus memenuhi persyaratan administrasi, kompetensi, dan integritas, serta lulus seleksi untuk diangkat sebagai Hakim Ekonomi Syariah.

1. Dalam hal belum terdapat Hakim Ekonomi Syariah bersertifikat, perkara ekonomi syariah diperiksa, diadili, dan diputus oleh hakim yang telah mengikuti pelatihan ekonomi syariah.

1. Dalam hal Hakim Ekonomi Syariah dalam menjalankan tugasnya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat mencabut Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Hakim Ekonomi Syariah. 2. Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali.