Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah. Sertifikasi ini diperlukan karena meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap ekonomi syariah yang berpotensi menimbulkan sengketa. Hakim Ekonomi Syariah harus bersertifikat dan diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung. Sertifikasi meliputi kewenangan hakim, tahapan seleksi, pelatihan, pengangkatan, pengawasan, evaluasi, insentif, dan pendanaan. Hakim harus memenuhi persyaratan administrasi, kompetensi, dan integritas, serta lulus seleksi untuk diangkat sebagai Hakim Ekonomi Syariah.