Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Khairun

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 8/2019 · Permen Ristekdikti No. 8 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2019Tanggal Penetapan:6 Februari 2019
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStandar Pelayanan Minimum Universitas Khairun
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku19 Februari 2019
Tanggal Penetapan06 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk Universitas Khairun. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa Universitas Khairun memberikan layanan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan layanan administrasi yang berkualitas kepada masyarakat. Kebijakan ini mengatur tanggung jawab pimpinan unit organisasi di Universitas Khairun untuk menerapkan dan mencapai SPM sesuai dengan kewenangan mereka. Ruang lingkup SPM mencakup pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan layanan administrasi, dengan subkomponen yang terperinci untuk masing-masing komponen. Setiap jenis layanan memiliki indikator kinerja dan target waktu pencapaian. Evaluasi SPM dilakukan setidaknya sekali setahun oleh Rektor Universitas Khairun, dan hasilnya digunakan untuk penyempurnaan SPM. Sistem Informasi SPM Unkhair diselenggarakan untuk mendukung penerapan dan pencapaian SPM, meliputi sistem informasi akademik, perencanaan, keuangan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan alumni. Laporan penerapan dan pencapaian SPM disampaikan setiap semester kepada Dewan Pengawas.

(-)

(-)