Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 5/2013 · Permensos No. 5 Tahun 2013 · Permensos Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2013Tanggal Penetapan:21 Maret 2013
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku02 April 2013
Tanggal Penetapan21 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Kementerian Sosial.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui pedoman pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Sosial agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Perubahan mencakup penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bersifat ex-officio dan tidak terikat periode tahun anggaran, serta ketentuan baru mengenai pengajuan SPP-GUP setelah penggunaan dana tertentu. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa jasa penyewaan ruangan untuk acara pertemuan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn), dan jasa paket full board dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2%. Dokumen pertanggungjawaban terkait perjalanan dinas dan pengadaan barang/jasa juga diatur lebih rinci, termasuk persyaratan materai untuk kuitansi.

(-)

(-)