Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2013 ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan publik melalui penataan kembali kelembagaan Perangkat Daerah dengan menyesuaikan nomenklatur sesuai kebutuhan. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009, termasuk perubahan pada Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi serta Satuan Polisi Pamong Praja. Perubahan tersebut mencakup perubahan pada struktur organisasi, tugas pokok, dan fungsi dari kedua lembaga tersebut. Secara khusus, dilakukan perubahan pada susunan organisasi Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi yang meliputi Kepala Badan, Sekretariat dengan sub bagiannya, Bidang Teknis Perpustakaan, Bidang Jasa Pelayanan Perpustakaan, Bidang Arsip Daerah, Bidang Dokumentasi dan Deposit, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, dilakukan perubahan pada susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja yang meliputi Kepala Satuan, Sekretariat dengan sub bagiannya, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Bidang Sumber Daya Aparatur, Bidang Perlindungan Masyarakat, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai Eselonering, dimana Inspektur, Kepala Badan dan Kepala Satuan adalah Jabatan Eselon II.a.