Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 79 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 79 Tahun 2010 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 79/2010 · Permenhub No. 79 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 79 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2010Tanggal Penetapan:8 Desember 2010
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaJadwal Retensi Arsip Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku08 Desember 2010
Tanggal Penetapan08 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 66 Tahun 2006 tentang Jadwal Retensi Arsip Departemen Perhubungan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan pedoman dalam penyusutan arsip di Kementerian Perhubungan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Tujuannya adalah untuk menciptakan arsip yang tertib dan efisien, hanya menyimpan arsip yang masih bernilai guna.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip yang mencakup jangka waktu penyimpanan, jenis arsip, dan rekomendasi penetapan arsip untuk dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan. Penyusutan arsip dilakukan melalui pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna, dan penyerahan arsip statis ke Arsip Nasional Republik Indonesia. Setiap unit kerja Eselon I diharuskan membuat petunjuk teknis sesuai dengan substansi masing-masing unit kerja.

(-)

(-)