Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyusunan perjanjian internasional di lingkungan Kementerian Pertahanan. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat dalam pembuatan perjanjian internasional di bidang pertahanan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Peraturan ini menetapkan tahapan penyusunan perjanjian internasional yang meliputi penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bentuk-bentuk perjanjian internasional seperti Persetujuan, Memorandum Saling Pengertian, Pengaturan, dan Pernyataan Kehendak. Kementerian Pertahanan dapat menjalin kerja sama dengan negara lain atau organisasi internasional melalui perjanjian internasional yang disusun sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan ini.